Latest Games :
Home » » Penyusunan RDK dan RDKK

Penyusunan RDK dan RDKK

Jumat, 30 Maret 2012 | 0 komentar

PENYUSUNAN RENCANA
Tata Cara Penyusunan RDK dan RDKK
1. Rencana Definitif Kelompok
Rencana Definitif Kelompok sebagai rencana kegiatan kelompoktani untuk 1 (satu) tahun yang berisi rincian kegiatan dan kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani.
Rencana defenitif kelompok disusun dengan tahapan sebagai berikut:
  • Pertemuan pengurus kelompoktani yang didampingi olehPenyuluh Pertanian dalam rangka persiapan penyusunan RDK.
  • Pertemuan anggota kelompoktani dipimpin oleh Ketua Kelompoktani yang didampingi penyuluh pertanian untuk membahas, menyusun dan menyepakati rencana kegiatannya dalam pengelolaan usahatani antara lain ;pola tanam, sasaran areal tanam, sasaran produksi, sarana produksi dan permodalan, teknologi usahatani,jadwal kegiatan, pembagian tugas.
  • RDK dituangkan dalam bentuk format (terlampir) yang ditandatangani oleh ketua kelompok dan menjadi pedoman bagi anggota kelompoktani dalam menyelenggarakan kegiatan usahataninya.
Materi RDK meliputi:
1) Pola tanam dan pola usahatani yang disusun atas dasar pertimbangan :
a. Aspek teknis, meliputi; agroekosistem dan teknologi;
b. Aspek ekonomi, meliputi ; permintaan pasar, harga,keuntungan usahatani;
c. Aspek sosial, meliputi ; kebijakan pemerintah, kerjasama kelompoktani dan dukungan
masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
2) Sasaran areal tanam dan produksi didasarkan atas;
a. Potensi wilayah kelompoktani;
b. Produktivitas dari masing-masing komoditi;
c. Kebutuhan konsumsi anggota kelompok dan permintaan pasar.
3) Teknologi usahatani,
a. Ketersediaan teknologi;
b. Rekomendasi teknologi;
4) Sarana produksi dan permodalan, didasarkan atas;
a. Luas areal usahatani kelompoktani;
b. Teknologi yang akan diterapkan;
c. Kemampuan permodalan anggota kelompoktani;
5) Jadwal kegiatan, mengacu kepada rencana kegiatan usahatani;
6) Pembagian tugas disesuaikan dengan kesediaan dan kesepakatan kelompok.

2. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)
RDKK sebagai dasar rencana pengadaan dan pelayanan dariGAPOKTAN. Dalam pelaksanaan penyusunan RDKK mengacu kepada RDK masing-masing kelompok dengan tahapan sebagai
berikut:
  • Pertemuan pengurus kelompoktani yang didampingi oleh Penyuluh Pertanian dalam rangka persiapan penyusunanRDKK.
  • Pertemuan anggota kelompoktani dipimpin oleh Ketua Kelompoktani yang didampingi penyuluh pertanian untuk membahas, menyusun dan menyepakati daftar kebutuhan sarana produksi 6 tepat (tepat jenis, jumlah, waktu,tempat, harga dan mutu) yang akan dibiayai secara swadana maupun kredit dari tiap anggota kelompoktani.Daftar yang disusun akan berfungsi sebagai pesanan kelompoktani kepada GAPOKTAN. RDKK selesai paling lambat 1 bulan sebelum jadual tanam.
  • Meneliti kelengkapan RDKK dan penandatanganan RDKK oleh Ketua kelompoktani yang diketahui oleh Penyuluh Pertanian.
Materi RDKK terdiri dari
1) Jenis dan luas masing-masing komoditi yang diusahakan
2) Perhitungan kebutuhan:
a. benih
b. pupuk
c. pestisida
d. biaya garap dan pemeliharaan
e. biaya panen dan pasca panen
3) Jadual penggunaan sarana produksi (sesuai kebutuhanlapangan) Masing-masing kebutuhan
tersebut ditentukan jumlah maupun nilai uangnya dan diperinci yang akan dibiayai secara
swadana dan kredit.

Sumber : Bapeluh
Berikut contohnya :
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan DenHarD - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger